Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1997 tentang Tanda Pengukuhan Pamong Praja Muda bagi Lulusan Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Pasal.id