Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA
Teks Saat Ini
(1) Pengukuhan Pamong Praja Muda dapat dilakukan oleh:
a. PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA;
c. Menteri Dalam Negeri; atau
d. Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Pengukuhan Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Upacara Kebesaran yang ditandai dengan:
a. pengucapan ikrar pamong praja;
b. penyematan Pin; dan
c. penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengukuhan Pamong Praja Muda.
(3) Upacara kebesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
