Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengukuhan Pamong Praja Muda dapat dilakukan oleh: a. PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; c. Menteri Dalam Negeri; atau d. Pejabat lain yang ditunjuk. (2) Pengukuhan Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam Upacara Kebesaran yang ditandai dengan: a. pengucapan ikrar pamong praja; b. penyematan Pin; dan c. penyerahan Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pengukuhan Pamong Praja Muda. (3) Upacara kebesaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda