Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA
Teks Saat Ini
Susunan kata-kata Ikrar Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
“kami putera-puteri INDONESIA lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri berjanji:
1. Setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
2. Siap berkorban untuk kepentingan Negara, Bangsa dan masyarakat;
3. Setia melayani dan mengabdi untuk kepentingan masyarakat dimanapun bertugas.
Kami sadar, ikrar ini didengar oleh Tuhan Yang Maha Esa dan disaksikan manusia.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin, agar kami dapat melaksanakan ikrar kami ini”.
Koreksi Anda
