Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA
Teks Saat Ini
(1) Setiap lulusan program Diploma IV dan Strata I IPDN yang telah di wisuda, dilakukan pengukuhan sebagai Pamong Praja Muda.
(2) Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengukuhan dengan mengucapkan Ikrar Pamong Praja.
Koreksi Anda
