Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2012 tentang PENGUKUHAN LULUSAN INSTITUT PEMERINTAHAN DALAM NEGERI SEBAGAI PAMONG PRAJA MUDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap lulusan program Diploma IV dan Strata I IPDN yang telah di wisuda, dilakukan pengukuhan sebagai Pamong Praja Muda. (2) Pamong Praja Muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengukuhan dengan mengucapkan Ikrar Pamong Praja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2012 | Pasal.id