Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pemantauan, pelaporan, dan evaluasi perkembangan politik di daerah di bebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
(2) Pendanaan yang berkaitan dengan pemantauan dan pelaporan perkembangan politik di provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
