Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, menggunakan format pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
