Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perkembangan politik di daerah dan perlu penanganan segera, gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
