Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal terjadi perkembangan politik di daerah dan perlu penanganan segera, gubernur dan bupati/walikota menyampaikan laporan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik paling lambat 1 (satu) kali 24 (dua puluh empat) jam.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Pasal.id