Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan setiap tahapan pelaksanaan pemilu dan pemilihan.
(2) Laporan hasil pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d dan huruf e disampaikan secara rutin paling lambat setiap 3 (tiga) bulan.
Koreksi Anda
