Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di provinsi dan kabupaten/kota di wilayahnya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (2) Bupati/Walikota melaporkan hasil pemantauan perkembangan politik di Kabupaten/Kota kepada Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Pasal.id