Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik untuk dijadikan bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan penanganan perkembangan politik di daerah.
Koreksi Anda
