Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah secara Nasional. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Pasal.id