Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah secara Nasional.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota melakukan evaluasi pelaksanaan pemantauan perkembangan politik di daerah.
Koreksi Anda
