Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3), Gubernur dan Bupati/walikota dapat membentuk Tim Pemantauan Perkembangan Politik di daerah.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh kepala SKPD yang membidangi urusan kesatuan bangsa dan politik dan anggota terdiri dari SKPD terkait.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Tim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala daerah.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.
Koreksi Anda
