Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dapat dibentuk Tim Pemantauan Perkembangan Politik di Daerah. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik. (3) Tim pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Pasal.id