Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a. ketidak puasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah;
b. disharmonisasi antara kepala daerah dengan DPRD; dan
c. unjuk rasa.
Koreksi Anda
