Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan perkembangan politik yang terjadi di daerah selain pelaksanaan pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2)Situasi politik lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain: a. ketidak puasan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah daerah; b. disharmonisasi antara kepala daerah dengan DPRD; dan c. unjuk rasa.
Koreksi Anda