Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap: a. pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; b. pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; c. pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota; www.djpp.kemenkumham.go.id d. situasi politik lainnya; dan e. ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda