Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemantauan perkembangan politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap:
a. pelaksanaan Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. pelaksanaan Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN;
c. pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. situasi politik lainnya; dan
e. ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Koreksi Anda
