Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 61 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PEMANTAUAN, PELAPORAN, DAN EVALUASI PERKEMBANGAN POLITIK DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Daerah.
(2) Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Provinsi.
(3) Bupati/Walikota melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan politik di Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
