Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan, pemberhentian pejabat dan pegawai di lingkungan KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengangkatan Pejabat dan Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kompetensi bidang teknis kehutanan.
Koreksi Anda
