Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan fungsi hutannya berdasarkan peraturan perundangan-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan hutan di wilayahnya yang meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi hutan dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi alam;
b. penjabaran kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan di wilayahnya sesuai peraturan perundang- undangan;
c. pelaksanaan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya; dan
d. pembukaan peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan di wilayahnya.
Koreksi Anda
