Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Koreksi Anda