Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH
Teks Saat Ini
Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik antar unit di dalam KPHL dan KPHP, dengan Dinas yang menangani urusan kehutanan daerah maupun Organisasi Perangkat Daerah dan instansi lain yang terkait di daerah.
Koreksi Anda
