Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk Resort KPHL dan/atau KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Pembentukan Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Resort KPHL dan KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda