Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 61 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 61 Tahun 2010 tentang PEDOMAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN LINDUNG DAN KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dibentuk Resort KPHL dan/atau KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(2) Pembentukan Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pada Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Resort KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota dipimpin oleh Kepala Resort KPHL dan KPHP Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala KPHL dan KPHP Provinsi, Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
