Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
