Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di bagian selatan Provinsi Sulawesi Utara dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu yang ditandai TK.04 dengan koordinat 00° 38’ 54.1430” LU dan 124° 20’
30.2480” BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada PABU-024 dengan koordinat 00° 38’ 37.9970” LU dan 124° 20’ 27.0000” BT yang terletak di Desa Bongkudai Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang berbatasan dengan Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; dan
2. PABU 024 selanjutnya ke arah Selatan menyusuri punggung bukit sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang ditandai oleh PBU-025 dengan koordinat 00°
36' 54.3880" LU dan 124° 20' 14.8990" BT yang terletak pada batas Desa Lolayan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Desa Modayag Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Desa Adow Kecamatan Pinolosian Timur Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Koreksi Anda
