Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW DENGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di bagian utara Provinsi Sulawesi Utara dimulai dari :
1. Pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Selatan yang ditandai oleh PABU-14 dengan koordinat 00° 47' 09.4190" LU dan 124° 26' 10.1270" BT yang terletak di Desa Insil Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow yang berbatasan dengan Desa Guaan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Desa Makaaruyen Kecamatan Modoinding Kabupaten Minahasa Selatan, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PABU- 015 dengan koordinat 00° 46' 51.4100" LU dan 124° 25' 38.8620" BT yang terletak di Desa Insil Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow yang berbatasan dengan Desa Guaan Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur;
2. PABU-015 selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada puncak gunung yang ditandai TK.01 dengan koordinat 00° 46' 02.9268" LU dan 124° 24' 14.7040" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri punggung bukit sampai pada puncak gunung yang ditandai TK.02 dengan koordinat 00° 45' 56.4150" LU dan 124° 23' 06.9629" BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU-016 dengan koordinat 00° 45' 26.9860" LU dan 124° 21' 54.9910" BT yang terletak pada batas Desa Poopo Selatan Kecamatan Passi Timur Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Desa Moyongkota Kecamatan Modayag Barat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; dan
3. PBU-016 selanjutnya ke arah barat daya sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow dengan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kota Kotamobagu yang ditandai oleh TK.03 dengan koordinat 00° 45' 19.2060" LU dan 124° 21' 25.6400" BT.
Koreksi Anda
