Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kebijakan pengawasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda
