Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada PRESIDEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Gubernur melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di provinsi kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(3) Bupati/Walikota melaporkan pelaksanaan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di kabupaten/kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Koreksi Anda
