Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri menyampaikan kepada Majelis Tuntutan Ganti Rugi untuk melakukan penyelesaian dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender.
(2) Dalam hal tindak lanjut hasil pengawasan tidak terkait indikasi kerugian keuangan negara tidak diselesaikan dalam waktu 60 hari kalender, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri melaporkan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Koreksi Anda
