Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan komponen di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, kepala satuan kerja perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pengawasan.
(2) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah tanggal diterimanya laporan hasil pengawasan.
(3) Wakil Gubernur dan Wakil Bupati/Walikota bertanggungjawab atas pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan yang dilakukan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah.
Koreksi Anda
