Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan; b. pinjaman dan hibah luar negeri; dan c. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai fungsi dan kewenangannya. (2) Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri juga melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota. (3) Inspektorat Provinsi melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah kabupaten/kota; b. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah provinsi; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota di wilayahnya. (4) Inspektorat Kabupaten/Kota melakukan pengawasan terhadap: a. pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah kabupaten/kota; b. pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa; dan c. pelaksanaan urusan pemerintahan desa di daerah kabupaten/kota di wilayahnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Pasal.id