Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri;
c. Inspektorat Provinsi; dan
d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
