Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan uraian kegiatan yang menjadi arahan dalam melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian; b. Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri; c. Inspektorat Provinsi; dan d. Inspektorat Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda