Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2013 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH TAHUN 2014
Teks Saat Ini
Tujuan Kebijakan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2014 untuk:
a. mensinergikan pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian/Inspektorat Utama Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota;
dan
b. meningkatkan penjaminan mutu atas penyelenggaraan pemerintahan dan kepercayaan masyarakat atas pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintahan.
Koreksi Anda
