Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. (2) Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Provinsi. (3) Biaya penghitungan dan penetapan Pol PP untuk tingkat kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Pasal.id