Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemerintahan Umum melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP secara nasional. (2) Gubernur melaksanakan pembinaan dan pengawasaan penetapan jumlah Pol PP di provinsi. (3) Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan dan pengawasan penetapan jumlah Pol PP di kabupaten/kota.
Koreksi Anda