Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Satpol PP provinsi dan kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas membentuk satuan-satuan kelompok.
(2) Satuan kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi regu, peleton, kompi dan batalion.
(3) Regu, peleton, kompi dan batalion sebagaimana dimaksud pada ayat 2 terdiri dari:
a. Regu terdiri dari 9 sampai dengan 11 orang;
b. Peleton terdiri dari 2 sampai dengan 3 regu;
c. Kompi terdiri dari 2 sampai dengan 3 peleton; dan
d. Batalion terdiri dari 2 sampai dengan 3 kompi.
Koreksi Anda
