Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk kabupaten/kota sebagai berikut:
a. kurang dari 500, maka jumlah pegawai sebanyak 150 sampai dengan 250 pegawai;
b. 500 sampai dengan 750, maka jumlah pegawai Kabupaten/Kota sebanyak 251 sampai dengan 350 pegawai;
c. lebih dari 750 skor maka jumlah pegawai sebanyak 351 sampai dengan 450 PNS.
Koreksi Anda
