Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Jumlah skor sebagaimana dimaksud dala Pasal 9 ayat (1) untuk provinsi sebagai berikut:
a. kurang dari 500, maka jumlah pegawai sebanyak 100 sampai dengan 200 pegawai;
b. 500 sampai dengan 750, maka jumlah pegawai sebanyak 201 sampai dengan 300 Pegawai;
c. lebih dari 750 maka jumlah pegawai sebanyak 301 sampai dengan 400 Pegawai.
Koreksi Anda
