Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Jumlah skor kriteria umum ditambah kriteria teknis menjadi dasar penentuan jumlah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja di luar pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan.
(2) Jumlah pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah.
Koreksi Anda
