Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah skor kriteria umum ditambah kriteria teknis menjadi dasar penentuan jumlah pegawai di Satuan Polisi Pamong Praja di luar pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan. (2) Jumlah pegawai yang menangani administrasi/kesekretariatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penghitungan jumlah kebutuhan PNS untuk daerah.
Koreksi Anda