Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; b. jumlah peraturan daerah; c. jumlah peraturan kepala daerah; d. kondisi geografis; e. aspek karakteristik daerah; f. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan ;dan g. jumlah kabupaten/kota. (2) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari: a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah; b. jumlah peraturan daerah; c. jumlah peraturan kepala daerah; d. jumlah desa/kelurahan; e. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan; f. jumlah kecamatan; g. aspek Karakteristik; dan h. kondisi geografis.
Koreksi Anda