Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
(1) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah;
b. jumlah peraturan daerah;
c. jumlah peraturan kepala daerah;
d. kondisi geografis;
e. aspek karakteristik daerah;
f. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan ;dan
g. jumlah kabupaten/kota.
(2) Indikator pada kriteria teknis jumlah Pol PP Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. klasifikasi besaran organisasi perangkat daerah;
b. jumlah peraturan daerah;
c. jumlah peraturan kepala daerah;
d. jumlah desa/kelurahan;
e. tingkat potensi konflik sosial kemasyarakatan;
f. jumlah kecamatan;
g. aspek Karakteristik; dan
h. kondisi geografis.
Koreksi Anda
