Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Indikator pada kriteria umum jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri dari:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah;
c. jumlah APBD; dan
d. rasio belanja aparatur.
Koreksi Anda
