Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 60 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENETAPAN JUMLAH POLISI PAMONG PRAJA
Teks Saat Ini
Gubernur dan Bupati/Walikota MENETAPKAN jumlah Pol PP Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan:
a. kriteria umum; dan
b. kriteria teknis.
Koreksi Anda
