Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 6 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN ACEH SELATAN DENGAN KOTA SUBULUSSALAM PROVINSI ACEH
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
