Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 6 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOYOLALI DENGAN KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Boyolali dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah dimulai dari :
Pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar Provinsi Jawa Tengah yang ditandai oleh Titik
Koordinat Kartometrik (TK.1) 07º 31' 21.69767” LS dan 110º 48' 55.47684” BT, selanjutnya ke arah Barat Daya sampai pada PBU.001 dengan koordinat 07° 31' 26.79115" LS dan 110° 48' 41.48603" BT dan PBA.003 dengan koordinat 07º 31' 26.94568" LS dan 110º 48' 41.41268" BT yang terletak pada batas Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali dengan Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, selanjutnya ke arah Selatan menyusuri as (Median Line) Kali Lemahabang sampai pada PABA.002 dengan koordinat 07º 32' 04.79294" LS dan 110º 48' 29.19237" BT yang terletak di Kelurahan Kadipiro Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat Laut menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada PABA.001 dengan koordinat 07º 31' 57.94149" LS dan 110º 48' 17.76105" BT yang terletak di Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang berbatasan dengan Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali, selanjutnya ke arah Barat Daya menyusuri as (Median Line) Kali Pepe sampai pada pertigaan batas antara Kabupaten Boyolali dengan Kota Surakarta dan Kabupaten Karanganyar yang ditandai oleh PABU.002 dengan koordinat 07° 32' 01.30907" LS dan 110° 48' 02.36038" BT dan PABU.001 dengan koordinat 07º 32' 01.47809" LS dan 110º 48' 02.28808" BT yang terletak di Desa Sawahan Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali yang berbatasan dengan Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dan Desa Klodran Kecamatan Colomadu Kabupaten Karanganyar.
Koreksi Anda
