Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 59 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 20 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DANA ALOKASI KHUSUS DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Keuangan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang dianggarkan melalui mekanisme belanja hibah/transfer sebelum diberlakukannya UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2010 mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. PPKD yang belum menyalurkan dana ke masing-masing rekening sekolah dilakukan pergeseran anggaran dari belanja hibah/transfer di PPKD ke belanja langsung per kegiatan di SKPD/Dinas Pendidikan; dan
b. PPKD yang sudah menyalurkan dana ke masing-masing rekening sekolah tetap melaksanakan sampai dengan tahun anggaran 2010 berakhir.
(2) Pengelolaan Keuangan DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 dan seterusnya dianggarkan melalui mekanisme belanja langsung per
kegiatan di SKPD/Dinas Pendidikan dan mengikuti mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Sisa DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 yang belum disalurkan pemerintah ke daerah akan disalurkan paling lambat tanggal 28 Desember 2010 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal terdapat sisa DAK Bidang Pendidikan pada kas daerah saat tahun anggaran 2010 berakhir, maka sisa DAK tahun anggaran 2010 digunakan untuk mendanai kegiatan DAK Bidang Pendidikan pada Tahun Anggaran 2011.
(5) Pelaksanaan sisa DAK Bidang Pendidikan tahun anggaran 2010 yang dilaksanakan tahun anggaran 2011 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada petunjuk teknis DAK Bidang Pendidikan Tahun Anggaran
2010. (6) Mekanisme Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pelaksanaan sisa DAK Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
