Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 58 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2011 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA DENGAN KABUPATEN CIAMIS PROVINSI JAWA BARAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kabupaten Tasikmalaya adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat. 2. Kabupaten Ciamis adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Barat; 3. Propinsi Jawa Barat adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat. 4. Pilar Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PBU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi dan kabupaten/kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id 5. Pilar Acuan Batas Utama, yang selanjutnya disingkat PABU, adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar provinsi/kabupaten/kota yang diletakkan di sisi batas alam atau buatan yang berfungsi sebagai titik ikat garis batas antar daerah provinsi/kabupaten/kota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 58 Tahun 2011 | Pasal.id