Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 57 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DENGAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA PROVINSI SULAWESI UTARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan di Propinsi Sulawesi Utara.
2. Kabupaten Bolaang Mongondow Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara di Propinsi Sulawesi Utara.
3. Propinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah UNDANG-UNDANG Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara menjadi UNDANG-UNDANG.
4. Pilar Batas Utama yang selanjutnya disingkat PBU adalah pilar yang dipasang sebagai tanda batas antar Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang diletakkan tepat pada batas antar daerah Provinsi/ Kabupaten/ Kota.
5. Titik Koordinat Kartometrik yang selanjutnya disingkat TK adalah koordinat hasil pengukuran/ penghitungan posisi titik dengan menggunakan peta dasar.
Koreksi Anda
