Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN TEGAL DAN KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN PEMALANG SERTA KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Pemalang Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : Pertigaan batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Tegal yang ditandai oleh TK.01 dengan koordinat 07° 14' 48.83331" LS dan 109° 12' 09.76336" BT yang terletak di pertigaan batas www.djpp.kemenkumham.go.id antara Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal, selanjutnya ke arah Timur menyusuri punggung bukit sampai pada TK.02 dengan koordinat 07° 14' 46.64040" LS dan 109° 13' 25.22600" BT yang terletak di pertigaan batas antara Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas dengan Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang dan Desa Bumisari Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Pasal.id