Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 57 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2013 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN TEGAL DAN KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN PEMALANG SERTA KABUPATEN BANYUMAS DENGAN KABUPATEN PURBALINGGA PROVINSI JAWA TENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Tegal Provinsi Jawa Tengah dimulai dari : Pertigaan batas antara Kabupaten Banyumas dengan Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes yang ditandai oleh PBU-018 dengan koordinat 07° 14' 59.91010" LS dan 109° 11' 47.87340" BT yang terletak di Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas yang berbatasan dengan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dan Desa Dawuhan Kecamatan Sirampog Kabupaten Brebes, selanjutnya ke arah Timur Laut menyusuri punggung bukit sampai pada TK.01 dengan koordinat 07° 14' 48.83331" LS dan 109° 12' 09.76336" BT yang terletak di pertigaan batas antara Desa Ketenger Kecamatan Baturaden Kabupaten Banyumas dengan Desa Guci Kecamatan Bumijawa Kabupaten Tegal dan Desa Gunungsari Kecamatan Pulosari Kabupaten Pemalang.
Koreksi Anda