Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 57 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2012 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN SUKABUMI PROVINSI JAWA BARAT DENGAN KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN
Teks Saat Ini
Batas daerah dan koordinat batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam peta yang merupakan lampiran dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
