Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Narasumber orientasi dan pendalaman tugas, antara lain: a. pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan keahlian dibidangnya; b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda