Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
Narasumber orientasi dan pendalaman tugas, antara lain:
a. pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai dengan keahlian dibidangnya;
b. pakar/praktisi sesuai dengan keahlian dibidangnya; dan
c. akademisi sesuai dengan keahlian dibidangnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
