Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 57 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2011 tentang PEDOMAN ORIENTASI DAN PENDALAMAN TUGAS ANGGOTA DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Teks Saat Ini
(1) Materi pembelajaran wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. Pancasila;
b. UUD 1945; dan
c. Wawasan kebangsaan.
(2) Materi pembelajaran pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 antara lain:
a. Demokrasi dan Kebangsaan INDONESIA;
b. Sistem Pemerintahan Nasional dan Daerah;
c. Kewenangan, Tugas dan Fungsi DPRD;
d. Hubungan DPRD dan Pemerintah Daerah;
e. Kepemimpinan dan Etika Pemerintahan;
f. Penyusunan Peraturan Daerah;
g. Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
h. Etika Budaya Politik;
i. Pengenalan Budaya lokal;
j. Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
k. Isu-isu Aktual.
Koreksi Anda
